sumber: https://www.sepulsa.com/blog/kartu-bpjs-hilang |
Biaya melahirkan lewat operasi cesar dengan BPJS berapa sih?
Trus biaya perawatan bayi berapa? Bisa dicover
BPJS juga ga sih?
Ini pertanyaan wajar yang dimiliki setiap ibu hamil, si
bapak pasti nyut-nyutan nih kalo dengar kata “biaya” hehehe. Alhamdulillah di
Indonesia ada kartu sakti BPJS yang membantu proses persalinan ibu. Nah
berdasarkan pengalaman pribadi, saya ingin berbagi bagaimana proses melahirkan
dnegan BPJS. Jika Sahabat belum punya ya cus monggo segera diurus. Pengurusan
BPJS sekarang ga ribet, cepat dan pastinya banyak manfaat yang bisa diterima.
Oke, saya melahirkan lewat operasi cesar karena dua hal.
Yang pertama minus saya tinggi, mata kanan 6,5 dan mata kiri 5,5 pemeriksaan terakhir di SMEC Malang sih ada
penurunan, tapi kata dokter SpOg proses melahirkan normal dengan mengejan
meningkatkan minus mata. Masalah utamanya bukan cuma ini tapi karena saya
adalah suspect glukoma tekanan rendah. Walaupun hasil pemeriksaan retina saya
normal tetapi karena bidan ragu untuk persalinan normal, begitu juga dengan
dokter FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) maka saya dokter
SpOG juga meloloskan operasi cesar.
Nah, bagi yang belum tahu jadi jika Sahabat sudah punya BPJS
baik itu mandiri (dibayar sendiri) ataupun jenis BPJS dari perusahaan, KIS
(yang dibayar pemerintah) dan sebagainya maka ketika hamil segera pergi ke
dokter FKTP alias dokter yang memberikan rujukan. Lewat puskesmas juga bisa,
pokoknya pergi dulu ke FKTP nya.
Saya pakai dokter FKTP jadi dari dokter ini saya diberi tahu
untuk pemeriksaan kesehatannya ke bidan N yang tinggal di kompleks perumahan
yang sama. Nah ketika kontrol ke bidan maka semua biaya ditanggung BPJS. Dari
bidan sih saya diberi tahu jikapemeriksaan rutin hanya sekali sebulan. Jadi
sayaikuti jadwalnya. Saya periksa mandiri juga ke dokter kandungan (SpOG)
dengan biaya sendiri biar lebih lega, karena di bidan ga ada pemeriksaan USG.
Jika kehamilan normal maka semua tindakan akan dikerjakan
oleh bidan sampai proses kelahiran, artinya lahir normal. Ini perlu diingat ya,
jadi kita tidak bisa langsung minta cesar atau minta rujukan untuk diperiksa
dokter kandungan jika tidak ada ketidaknormalan sesuai hasil pemeriksaan bidan.
Yang bikin rujukan bukan bidannya, bidan hanya memberikan rekomendasi, tetap
yang mengeluarkan rujukan adalah dokter FKTP. Rujukan ini atas indikasi medis,
sekali lagi bukan atas permintaan pasien.
Jadi, misal semuanya normal, lahiran juga prosesnyanormal.
Tapi pas proses bersalin si ibu merasa ga kuat atau anggota keluarga ga tega
ngeliat ibu mengejan padahal dari bidan dianggap ga ada masalah, lalu minta
operasi ya harus bayar sendiri operasinya walaupun sudah punya BPJS.
Dari awal kehamilan saya rutin kontrol mata ke klinik mata.
Lalu saya tanyakan bisa tidaknya melahirkan normal. Maka diadakan pemeriksaan
retina dan status diagnosa saya. Hasil ini saya bawa ke dokter FKTP beserta
surat kontrol plus surat kontrol dan surat kontrol dari rumah sakit mata
Surabaya (sebelum saya pindah ke Malang). Sehingga dokter FKTP punya catatan
bahwa memang saya layak diberikan rujukan, bukan sekadar katanya bidan katanya
dokter kandungan.
Rujukan sudah saya kantongi sebulan sebelum persalinan.
Surat rujukan ini bisa saya pakai untuk kontrol ke dokter kandungan gratis
karena sudah ditanggung BPJS. Jadi saya berhenti mengunjungi bidan.
Ketika sudah masuk masa persalinan, maka saya mempersiapkan
fotokopi BPJS, Kartu keluarga, KTP dan kartu BPJS untuk persyaratan
administrasi. Jangan lupa premi alias iuran BPJSnya dibayar tepat waktu ya? Itu
saja keperluan untuk operasi cesar bagi ibu. Oh ya, rumah sakitnya sesuai
dengan zona wilayah ya. Jadi, misal saya tinggal di Kabupaten Malang, maka saya
bisa memilih rumah sakit yang ada di wilayah kabupaten yang bekerja sama dengan
BPJS. Mau beda kecamatan juga ga masalah yang penting masih satu wilayah.
Lalu untuk biaya perawatan bayinya bagaimana? Nah, sayangnya
mulai pertengahan bulan Desember 2018 calon bayi alias bayi dalam kandungan
tidak bisa didaftarkan jadi peserta BPJS. Lalu, bayar sendiri dong? Tidak,
karena bayi baru lahir langsung bisa diurus ke BPJS dalam waktu 3x24 jam.
Saya melahirkan si baby imut pada hari Jumat jam 13:40, jika
saya melahirkan tidak di hari Jumat dan kantor bPJS tidak jauh dari rumah sakit
maka suami bisa langsung cus pergi ke kantor BPJS dan mengurus pendaftaran
peserta baru (bayi baru lahir) setelah mendapat surat kenal lahir dari pihak
rumah sakit. Deg-degan juga karena hari Sabtu dan Minggu kantor BPJS libur
dan takut jika Senin baru diurus lalu saya keluar rumah sakit hari Minggu lalu yang
bayar siapa dong?
Alhamdulillah dari pihak rumah sakit punya kebijakan untuk
pasien agar membayar jaminan sebesar total biaya perawatan bayi selama di rumah
sakit dan kemudian akan dikembalikan setelah kartu BPJS bayi selesai. Jadi
ketika bayi saya lahir dan suami selesai mengadzani, suami dipanggil ke kasir
untuk membayar biaya perawatan bayi sekitar 800ribuan. Lalu keesokan harinya membayar kembali biaya perawatan tambahan sehingga total biaya perawatan bayi adalah Rp. 1,031,239,-
Lalu dijelaskan bahwa pada hari Senin,
maksimal jam 12 siang, kartu BPJS bayi yang sudah dibuat diserahkan ke bagian
kasir beserta nomer rekening untuk pengembalian dana, maksimal dikembalikan 3
hari sampai 7 hari ke depan.
Ini adalah kebijakan rumah sakit tempat saya melahirkan ya.
Beda rumah sakit mungkin beda aturan. Intinya bayi baru lahir baru diuruskan
segera kepesertaan BPJS nya. Lalu diserahkan ke rumah sakit sehingga langsung
biayanya ditanggung BPJS. Ini juga berarti ketika melahirkan wajib bawa uang
untuk pembayaran karena yang ditanggung BPJS ibunya saja, adik bayi tunggu
kartu keluar.
Hari Minggu sore saya pulang dari rawat inap. Total
pembayaran perawatan bayi sejuta lebih. Senin pagi suami urus ke kantor BPJS
dengan membawa surat kenal lahir, KTP dan kartu BPJS ibu dan buku tabungan.
Lalu dari kasir pembayaran premi pertama dilakukan suami di minimarket terdekat
dan balik lagi ke kantor BPJS untuk dicetakkan kartunya. Kartunya masih
sementara ya, ada masa berlakunya juga selama kurang lebih 3 bulan.
Dari kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS adik bayi lalu
suami ke kasir rumah sakit. Kartu dan persyaratan lain ditunjukkan lalu kasir
menjanjikan pengembalian uang ke rekening dalam waktu 3 – 7 hari ke depan.
Alhamdulillah 3 hari kemudian uang sudah masuk kembali ke rekening saya.
Alhamdulillah proses persalinan cesar dan perawatan adik bayi semuanya GRATIS.
Kalo bayar sendiri? Aduuuuh bisa 8 – 20 juta-an loh tergantung kondisi ibu,
rumah sakit yang dituju dll. Dan untuk kasus saya, saya tidak tahu pasti berapa besar biaya operasi karena tidak mendapatkan kwitansi biaya perawatan. Sementara untuk perawatan bayi ada kwitansi pembayarannya karena diklaimkan setelah kami membayar "jaminan" terlebih dahulu.
Cus urus BPJS ya biar mendapat manfaatnya seperti saya
terutama untuk proses persalinan J Mending buat biaya sekolah adik bayi kan uangnya?
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete